Kamis, 22 Desember 2011

Aniaya pacar,Mayweather di penjara 90 hari

VIVAnews - Pengadilan las Vegas menjatuhkan hukuman penjara 90 hari kepada petinju kelas dunia, Floyd Mayweather Junior. Petinju berusia 34 tahun tersebut dinyatakan bersalah telah melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan pacarnya, Josie Harris pada bulan September 2010 lalu.

Seperti dilansir harian Independent, Hakim Pengadilan Las Vegas, Melissa Saragosa, juga memerintahkan kepada Mayweather untuk menjalani hukuman layanan masyarakat selama 100 jam. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan mayweather untuk membayar denda sebesar $ 2.500. 

Jaksa Lisa Luzaich mengatakan jika keputusan bersalah yang dikelauarkan hakim sangat layak diterima Mayweather. Pasalnya Mayweather  telah melakukan kesalahan serupa sebelumnya, namun belum pernah dijatuhi hukuman. "Hukuman ini layak," ujar Lisa Luzaich.

Sementara itu, Jaksa Karen Winckler menilai sanksi 100 jam layanan sosial yang harus dijalani Mayweather akan menjadi sebuah keuntungan bagi masyarakat. Mayweather yang saat ini berstatus sebagai juara dunia kelas welter WBC, diperintahkan untuk melapor ke penjara pada tanggal 6 Januari mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar